14 Februari 2008

ANGGARAN DASAR IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA

ANGGARAN DASAR
IKATAN PUSTAKAWAN
INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa di bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.

Pasal 2

Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4

Azas

Ikatan Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila


Pasal 5

Sifat
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.

Pasal 6
Lambang dan Bendera

Lambang dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 7 tujuan

Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
  2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
  3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.

Pasal 8
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7. Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
  2. Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  3. Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  4. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
  2. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I
  3. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10

Pengurus
Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Pengurus Pusat untuk IPI Pusat;
  2. Pengurus Daerah untuk IPI Daerah;
  3. Pengurus Cabang untuk IPI Cabang;

Pasal 11

Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) terdiri dari :

Ketua Umum

Ketua I. Membidangi Perpustakaan Umum;

Ketua II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;

Ketua III. Membidangi Perpustakaan Khusus;

Ketua IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;

Sekretaris Jenderal;

Sekretaris;

Bendahara Umum;

Bendahara;

Komisi-komisi

(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 tahun

(3) Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama

(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang

(5) Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya dua tenaga tetap Sekretariat

(6) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :

a. Memimpin Organisasi;

b. Melaksanakan Keputusan Kongres

c. Bertanggung jawab pada Kongres

d. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Konggres

e. Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri

f. Membina Pengurus Daerah

Pasal 12
Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

Ketua;

Wakil Ketua;

Sekretaris;

Wakil Sekretaris;

Bendahara;

Wakil Bendahara;

Komisi-komisi;

(2) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 tahun

(3) Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama

(4) Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga tetap sekretariat

(5) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang ditetapkan Kongres;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah;

c. Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas Pengurus Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;

d. Membina Pengurus Cabang.

Pasal 13

Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang terdiri dari :

· Ketua;

· Wakil Ketua;

· Sekretaris;

· Bendahara;

· Seksi-seksi

(2) Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah paling sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah anggotanya belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada Cabang terdekat di wilayah IPI Daerah

(3) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun

(4) Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Pusat serta Program Kerja Pengurus Daerah

b. Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar anggota

c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan hasil Musyawarah Cabang

d. Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada Bendahara Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal dan iuran yang diterima Pengurus Cabang

e. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah

Pasal 14

Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina

(1) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a. Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;

b. Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;

c. Untuk Pengurus Cabang adalh Bupati atau Walikota.

(2) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;

b. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;

c. Pustakawan Senior sebagai anggota;

d. Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.

(3) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Daerah terdiri dari :

a. Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di Provinsi;

b. Tokoh pemerhati perpustakaan.

(4) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas memberikan saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan kegiatan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota

(1) Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a. Anggota Biasa;

b. Anggota Luar Biasa;

c. Anggota Kehormatan.

(2) Anggota Biasa adalah :

a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

b. badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

(3) Anggota Luar Biasa adalah:

Warga negara yang tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.

(4) Anggota Kehormatan adalah :

a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.

b. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat.

c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.

Pasal 16

Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.

(2) Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.

(3) Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.

(4) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 17

Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri

(1) Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang jika yang bersangkutan :

a. mengundurkan diri

b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi

d. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.

(2) Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17 ayat (b) dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN, KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 18

Permusyawaratan

(1) Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

a. Kongres;

b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);

c. Musyawarah Daerah (Musda);

d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda);

e. Musyawarah Cabang (Muscab).

(2) Kongres.

a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

· meninjau, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.

· Menetapkan Program Kerja.

· Memilih dan mensahkan Pengurus Pusat.

b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.

c. Kongres diadakan 4 tahun sekali

d. Kongres baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah daerah.

e. Hak suara dalam Kongres adalah :

*) tiga (3) hak suara untuk Badan Pembina;
*) lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;
*) tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;
*) satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;
*)
ditambah satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.

(3) Rapat Kerja Pusat

a. Rapt Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah Kongres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi

b. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan Daerah dan cabang

c. Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(4) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah dengan Pengurus Cabang untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah

· menetapkan Program Kerja

· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu

b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau

c. Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konggres

d. Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang

e. Pengurus Daerah mempunyai delapan (8) hak suara, Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak suara untuk setiap sepuluh (10) orang anggota.

(5) Rapat Kerja Daerah.

a. Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus daerah dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.

b. Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(6) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus Cabang dengan seluruh anggota
untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;

· menetapkan Program Kerja;

· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;

· memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.

b. Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah.

c. Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.

d. Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.

Pasal 19

Keputusan

(1) Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

(2) Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.

(3) Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

BAB VII
DANA

Pasal 20
Dana

Dana organisasi diperoleh dari :

1. Iuran anggota;

2. Sumbangan yang tidak mengikat;

3. Hasil usaha organisasian IPI

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

Pasal 22
Perubahan Organisasi

(1) Pembubaran Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Daerah.

(2) Jika IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan keputusan Kongres.

Pasal 23

Lain-lain

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2) Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.

(3) Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

AD/ART IPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PUSTAKAWAN
INDONESIA

BAB I
N A M A


Pasal 1

1. Singkatan IPI dibaca i-pe-I

2. IPI merupakan paduan antara Asosiasi Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) dan Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia (HPCI).

3. IPI dapat menjadi tempat bernaung semua organisasi/asosiasi/forum yang bersifat/berkegiatan dalam pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 2

1. Lambang IPI :


a. Bentuk :

Buku terbuka, alat peraga berupa pita film dan piringan hitam, obor dan nama Ikatan Pustakawan Indonesia dalam tali ikatan segi lima

b. Warna Dasar : Kuning emas

c. Warna Gambar:
* Buku : putih
* Piringan : hijau
* Pita film : hitam
* Obor : hitam dan merah
* Tulisan Ikatan Pustakawan
Indonesia
: hitam

d. Arti
Lingkaran Luar berarti kesatuan tekad organisasi dalam mencapai tujuan
Segi lima berarti pembinaan pengembangan lima fungsi utama perpustakaan,
yaitu : pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian.
Obor berarti penyuluhan dalam usaha mencerdaskan bangsa


2. Bendera
Warna dasar merah hati (maroon) dan lambang terletak di tengah, serta ukuran bendera 150 cm (panjang) dan 100 cm (lebar).

BAB III
ORGANISASI


Pasal 3

1. Pengurus Pusat dapat membentuk Tim. Kelompok atau Panitia untuk pelaksanaan suatu program yang mendesak.

2. Komisi-komisi pada IPI Pusat dan Daerah terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan Keanggotaan
b. Komisi Penelitian dan Pengembangan
c. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
d. Komisi Usaha Dana
e. Komisi Pengabdian Kepada masyarakat dan Pengembangan Budaya Baca

3. Komisi-komisi pada IPI cabang sebanyak-banyaknya tiga komisi

Pasal 4

Uraian tugas Pengurus Pusat sebagai berikut :

1. Ketua Umum :

a. Memimpin seluruh kegiatan Pengurus Pusat;

b. Memimpin persidangan dalam Kongres dan Rapat Kerja Pusat;

c. Menandatangani persetujuan dan kontrak kerjasama serta bantuan-bantuan dari badan atau perorangan pada tingkat nasional dan internasional;

d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat kepada Kongres.

2. Ketua Bidang I :

a.Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;

b.Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Umum.

3. Ketua Bidang II :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Ketua Bidang I berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah;

4. Ketua Bidang III :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I dan Ketua Bidang II berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Khusus.

5. Ketua Bidang IV :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I, Ketua Bidang II dan Ketua Bidang III berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan
Perguruan Tinggi;

6. Sekretaris Jenderal :

a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi;
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kantor Sekretariat IPI;
c. Menyiapkan Surat Keputusan / Kontrak;
d. Menyiapkan Judul/Acara Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
e. Menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada Konggres;
f. Bertanggung jawab atas penerbitan dan pendistribusian majalah dan berita IPI.

7. Sekretaris :
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal apabila Sekretaris Jenderal
berhalangan;
b. Pengaturan acara rapat/pertemuan rutin Pengurus Pusat dan membuat
notula/berita acara setiap rapat/pertemuan;
c. Membantu Sekretaris Jenderal dalam memimpin kantor Sekretariat Pengurus
Pusat IPI;

8. Bendahara Umum :
a. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi;
b. Menandatangani bersama dengan Ketua Umum semua surat berharga yang
diterima atau yang dikeluarkan organisasi yang jumlahnya lebih dari Rp.
100.000,- (seratus rupiah ribu);
c. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara tertulis dan rinci
setiap 6 (enam) bulan sekali ataupun sewaktu-waktu bila diminta oleh
Pengurus Pusat;
d. Membuat neraca keuangan untuk keperluan Rapat Kerja Pusat dan Kongres.

9. Bendahara :
a. Membantu Bendahara Umum dalam mengusahakan dana;
b. Memegang kas kecil;
c. Membuat pembukuan atas pengeluaran dan pemasukan uang.

10. Komisi Organisasi dan Keanggotaan ;
a. Membina keanggotaan dan keorganisasian;
b. Menyiapkan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
c. Menerbitkan dan menyebarluaskan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
d. Memantau kegiatan pendidikan kader organisasi;
e. Mengumpulakan dan mengevaluasi serta menyusun rancangan kebijakan
organisasi dan keanggotaan.

11. Komisi Penelitian dan Pengembangan
a. Merumuskan penelitian dan pengembangan;
b. Mengembangkan metode penelitian;
c. Membuat proposal danpenyelenggaraan penelitian;
d. Memantau dan membina perkembangan ilmu.

12. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
a. Mendorong dan mengembangkan kegiatan ilmiah;
b. Merumuskan kebijakan pendidikan dan pelatihan;
c. Membuat pedoman pendidikan dan mekanisme;
d. Berperan aktif dalam pembinaan pendidikan dan pelatihan Pusdokinfo;
e. Memantau dan atau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

13. Komisi Usaha Dana :
a. Menyusun program usaha dana;
b. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait;
c. Menyiapkan rancangan naskah kerjasama dan melaksanakannya;
d. Berperan aktif dalam membaca peluang serta upaya porolehan sumber dana.

14. Komisi Pengabdian Masyarakat :
a. Menyiapkan rancangan kegiatan promosi dan pemasaran;
b. Merumuskan pola pengabdian masyarakat;
c. Menangani promosi dan pengenalan perpustakaan (meningkatkan Library
interest
dan Reading interest) melalui media cetak dan elektronik;
d. Mengembangkan kegiatan pengabdian pustakawan dan lembaga pusdokinfo
yang sesuai dengan tuntutan masyarakat;
e. Membantu perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat di
bidang Pusdokinfo.

BAB IV
KEANGGOTAAN


Pasal 5

Penerimaan anggota
1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi anggota IPI kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang/badan baru sah menjadi anggota IPI setelah mengikuti masa penerimaan
anggota sesuai syarat.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi, maka
kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang
setelah memperoleh persetujuan Pengurus Daerah dengan format yang
distandarisasikan oleh Pengurus Pusat.

BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Hak-hak Anggota lainnya adalah :
a. Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi;
b. Menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun lisan untuk perbaikan
organisasi;
c. Memperoleh publikasi/informasi dari pengurus organisasi sesuai ketentuan
yang berlaku;
d. Mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun tertulis tentang program kerja
organisasi melalui pengurus;
e. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi di dalam program pembinaan
dan pengembangan yang diselenggarakan organisasi melalui mekanisme yang
ada.
2. Kewajiban lainnya setiap Anggota adalah :
a. Memberikan partisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsepsi maupun
tenaga demi pengembangan organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan
melalui pengurus;
b. Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;
c. Memelihara sarana dan prasarana organisasi.

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Pemberhentian keanggotaan karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan
organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus Daerah, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah melalui Pengurus
Cabang.
2. Sebelum dilakukan pemberhentian anggota yang bersangkutan harus diberitahu
dan diberi kesempatan membela diri dalam waktu dua bulan.
3. Tata cara membela diri sebagai berikut :
a. Anggota mengajukan pembelaan kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus
Cabang secara tertulis dan lisan;
b. Keputusan pemberhentian diputuskan oleh rapat bersama Pengurus Daerah
dan Pengurus Cabang.

BAB VII
PERTEMUAN

Pasal 8

1. Kongres diselenggarakan oleh suatu Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh
Pengurus Pusat.
2. Panitia Penyelenggara wajib membuat laporan pertanggung jawaban tertulis
kepada Pengurus Pusat baru atas penyelenggaraan Kongres.
3. Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar, setelah laporan pertanggungjawaban
diterima dan diperiksa oleh suatu Tim Verifikasi (Teknik) yang dibentuk.
4. Pertemuan ilmiah IPI meliputi : Seminar, Temu Wicara, Simposium, Panel
Diskusi, dan lain-lain.
5. Pertemuan ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 9

1. Pemilihan Pengurus Pusat yang baru dilakukan dengan memilih Ketua Umum
Pengurus Pusat baru dengan tahap sebagai berikut;
a. Pencalonan;
b. Perkenalan verifikasi calon;
c. Pengumpulan/pengambilan suara;
d. Penghitungan suara;
e. Pengesahan.

2. Untuk Ketua Umum sekurang-kurangnya harus ada dua orang calon yang
memenuhi syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sekurang-kurangnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau
Sarjana bidang lain yang telah mendapat Pendidikan di Bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili di wilayah Ibu Kota;
d. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan/pusdokinfo dan telah mengabdi di
bidang perpustakaan sekurang-kurangnya sepuluh tahun;
e. Pernah menjadi pengurus Pusat, Daerah, Cabang.

3. Ketua Umum terpilih dengan sendirinya menjadi Ketua Formatur. Selanjutnya
dibantu sekurang-kurangnya dua anggota atau sebanyak-banyaknya empat
anggota yang ditunjuk Presidium Kongres berdasarkan ketentuan yang
disepakati Kongres.

4. Para calon Pejabat Pengurus Baru yang bukan Ketua Umum harus memenuhi
syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sedang mengabdi di bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili diwilayah Ibukota.

5. Kongres harus sudah mengesahkan sekurang-kurangnya Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, sebelum Kongres ditutup. Apabila
komposisi Pengurus Pusat sampai dengan penutupan Kongres belum seluruhnya
terisi, maka Kongres memberikan mandat kepada formatur, memilih dan
mengangkat Pejabat Pengurus Pusat baru lainnya, yang harus sudah selesai
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Kongres.

BAB VIII
DANA

Pasal 10

1. Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki,
diterima dan dikeluarkan organisasi.
2. Bendahara Umum/Bendahara masing-masing wajib membuat laporan tertulis
setiap bulan pertama, tahun kerja baru dan diberikan kepada masing-masing
anggota pengurus.
3. Tidak membayar uang pangkal dan iuran merupakan pelanggaran Anggaran
Dasar.
4. Pembayaran uang pangkal dan iuran anggota dilaksanakan melalui Pengurus
Cabang yang selanjutnya dilaporkan ke Pengurus Pusat lewat Pengurus Daerah
termasuk daftar nama anggota.
5. Dari total dana penerimaan uang pangkal dan iuran anggota setiap bulan pertama
pengurus cabang harus melakukan kewajiban menyetorkan dana sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Pusat.
b. 15 % (lima belas persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Daerah.
c. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari total dana setahun kepada Pengurus
Cabang sendiri.

Pasal 11

1. Uang pangkal dan iuran anggota adalah :
a. Anggota biasa - Perorangan :
- Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap bulan.
b. Anggota biasa- Badan/lembaga :
- Uang pangkal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan.
c. Anggota luar biasa - orang Indonesia :
- Uang pangkal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
d. Anggota kehormatan di bebaskan membayar iuran.
2. Besarnya iuran dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan atau nilai
uang dan akan ditetapkan oleh Rapat Kerja Pusat.
3. Iuran dibayar terhitung sejak diterima menjadi anggota IPI.
4. Masing-masing pengurus harus memiliki buku daftar barang inventaris organisasi.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Kongres.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetujui
separuh lebih satu dari jumlah daerah.
3. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk Panitia Pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.

BAB X
PENUTUP

Pasal 13

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di : Batu, Jawa Timur
Pada Tanggal : 19 September 1999

LAPORAN STUDI BANDING PERPUSTAKAAN

LAPORAN STUDI BANDING

Oleh : JOKO SUGIARTO

PADA TANGGAL 18-21 APRIL 2006 KE PERPUSTAKAAN :

1. Bagian Jaringan Informasi IPTEK dan Promosi Penelitian (JIIPP) Jakarta;

2. Perpustakaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Depok;

3. Perpustakaan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta;

4. Perpustakaan Nasional RI Jakarta;

5. Perpustakaan Puslitbang Gizi Bogor.

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena penulis telah diberikan kesempatan untuk mengikuti studi banding ke lima perpustakaan tanpa ada halangan suatu apapun. Dalam hal ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :

1. Ibu Kepala B2P2VRP Salatiga, Ibu Dra. Nani Sukasediati, MS, karena telah memberikan ijin dan kesempatan untuk mengikuti studi banding ke perpustakaan bidang kesehatan;

2. Ibu Dr. Dra. Gemala R. Hatta, MRA, M.Kes, selaku Kepala Bagian JIIPP yang telah memberikan ijin untuk studi banding di Bagian JIIPP;

3. Ibu Agustina, B.Ac, yang telah banyak membantu penulis dan mengantarkannya ke Perpustakaan FKM UI, FK UI, Perpusnas RI Jakarta.

4. Bapak Budi Santoso, Mas Indra yang membantu penulis dalam digilib

5. Bapak Yadi, selaku pengemudi yang telah banyak membantu dan setia mengantarkannya

6. Semua pihak dan staff karyawan Bagian JIIPP yang ikut membantu penulis.

Semoga jasa-jasa baik beliau diberi imbalan oleh Allah SWT, Amin..

LAPORAN STUDI BANDING

Laporan studi banding pada tanggal 18-21 April 2004 meliputi :

1. Bagian Jaringan Informasi IPTEK dan Promosi Penelitian (JIIPP) Jakarta

Kegiatan yang dilakukan oleh Perpustakaan JIIPP antara lain :

a. Pengadaan bahan pustaka

- Pembelian

Dalam mengadakan bahan pustaka baik buku atau majalah Bagian JIIPP membagikan formulir kepada para peneliti dan nanti para peneliti mengisi form pengadaan buku dengan disertai katalog buku, lalu form itu dikumpulkan dan disortir, dan nanti perpustakaan membuat daftar buku yang akan dibeli.

- Terbitan sendiri

Terbitan sendiri yang diterbitkan oleh JIIPP antara lain: Buletin Penelitian Kesehatan, Media Penelitian Kesehatan, Index Medicus Indonesia, Abstrak Penelitian Kesehatan, Head Services Research, Warta, Maskes (Masalah Kesehatan berbentuk seperti cliping), ISIS-Online, digilib

b. Pengolahan

Sistem pengolahan buku teks dan majalah menggunakan pedoman Klasifikasi National Library of Medicines (NLM) dan Medical Subject Heading. Untuk katalog menggunakan Online Public Access Catalogue (OPAC) juga program ISIS Online.

c. Pelayanan

Sistem pelayanan menggunakan sistem layanan terbuka dimana setiap pengunjung bebas mencari koleksi sendiri ke rak buku/majalah dan petugas hanya mengawasi. Jumlah petugas yang ada 10 orang termasuk kepala. Jam buka layanan Senin - Jum’at dimulai pukul 09.00-15.00 WIB. Pengunjung yang datang mencari koleksi buku/majalah/lap.penelitian melalui media penelusuran OPAC. Penelusuran bisa menggunakan kata kunci baik melalui judul, pengarang maupun subjeknya. Setelah daftar buku yang dikehendaki ada, maka pengunjung mencatat nomor kodenya, lalu bisa langsung mencari di rak buku/majalah. Di Bagian JIIPP juga disertai layanan internet yang dapat digunakan oleh para peneliti untuk menelusur informasi baik dalam maupun luar negeri dan perpustakaan-perpustakaan lain yang menjalin kerjasama.

Macam-macam pelayanan yang ada :

- Pelayanan penelusuran bibliografi, misalnya mencari artikel TBC Th. 2005

- Pelayanan EDDS (Electronic Document Delivery Service) misalnya mencari artikel full teks, atau mencari abstraknya baik yang berbahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan syarat pencari informasi harus mempunyai data mengenai judul atau pengarangnya. Biaya untuk pelayanan EDDS 8$/dokumen. Dokumen dapat dikirim melalui pos atau e-mail.

- Pelayanan ITOC (Information services Base Table of Contents) teknisnya persis EDDS.

- Pelayanan penelusuran artikel bahasa Indonesia, penelusuran ini dapat melalui OPAC

- Pelayanan bahan pustaka, pelayanan ini melayani peminjaman buku, maksimal peminjaman 2 buku, lama peminjaman 2 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 minggu dan bila terjadi keterlambatan dikenakan denda Rp.500,-/hari/buku. Untuk menjadi anggota perpustakaan dikenakan biaya Rp.10.000,-/th, hal ini berlaku untuk mahasiswa/instansi lain diluar kantor. Khusus untuk litbangkes gratis.

- Pelayanan ruang baca study curel, layanan ini berupa meja baca yang disekat-sekat sehingga akan membuat nyaman bagi si pembaca dan akan lebih berkonsentrasi. Ruangan yang nyaman sangat mendukung belajar karena disertai mesin pendingin (AC), sehingga pengunjung bisa berlama-lama atau merasa betah tinggal di perpustakaan. Selain itu ruangan yang dingin dan bebas dari debu akan membantu memperpanjang umur koleksi karena terbebas dari debu dan cahaya matahari langsung.

- Pelayanan foto copy, pelayanan ini ada di perpustakaan dan pengunjung dapat memfotocopy buku/majalah yang dapat difotocopy, karena ada beberapa koleksi yang tidak boleh difotocopy seperti skripsi. Biaya fotocopy Rp.250,-/lembar.

Bagian Jaringan Informasi Iptek dan Promosi Penelitian (JIIPP) dipimpin oleh Ibu Dr. Dra. Gemala R. Hatta, MRA, M.Kes, Bagian ini menjadi focal point informasi dan melaksanakan kerjasama dalam bentuk jaringan yang telah dijalankan bersama-sama dengan perpustakaan-perpustakaan bidang kesehatan dan kedokteran yang ada di Jakarta dan di luar Jakarta serta Poltekkes di lingkungan Departemen Kesehatan.

Selain sebagai rujukan bagi perpustakaan-perpustakaan yang ada di unit-unit di lingkungan Badan Litbangkes. Bagian JIIPP juga menjadi salah satu rujukan bagi pencari informasi bidang kesehatan dan kedokteran di luar Badan Litbangkes. Informasi yang ada dapat ditelusur melalui Online Public Access Catalogue (OPAC), CD Room Medline, berbagai literatur sekunder seperti indeks, abstrak penelitian, dan katalog induk (Majalah, Laporan Penelitian, Prosiding).

Selain itu penelusuran juga dapat dilakukan secara elektronik melalui internet dengan alamat http://isisonline.litbang.depkes.go.id dan http://digilib.litbang.depkes.go.id. Permintaan artikel juga dapat diteruskan ke luar negeri melalui Electronic Document Delivery Service (EDDS-SEAMIC)-Jepang dan Information services Base Table of Contents (ITOC-HELLIS)-WHO. Untuk informasi dan referens perpustakaan dapat dihubungi melalui telepon (021) 4261088 pes. 122 atau email : nihrd-lib@litbang.depkes.go.id.

2. Perpustakaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Depok

Perpustakaan ini dipimpin oleh Dra. Winda F. Murni Habimono Koesoebjono. Perpustakaan FKM UI berada dibawah Fakultas Kesehatan Masyarakat. Gedung perpustakaan didesain ala cafe dengan beralaskan karpet berwarna biru, sehingga penulis sempat tercengang sebentar, karena baru pertama kali melihat desain yang unik.

Ada empat lantai terdiri dari; lantai pertama terdapat a) layanan internet sebanyak 5 unit dan sengaja untuk layanan ini tidak disertai tempat duduk supaya satu komputer bisa digunakan oleh beberapa mahasiswa dan mereka bisa bergantian dengan yang lain, b) tempat penitipan tas dan ruang pengawasan, c) sofa tempat duduk-duduk dan menerima tamu, d) ruang pengolahan bahan pustaka e) ruang kepala perpustakaan. Lantai kedua berupa koleksi buku dan disertai meja baca dan terdapat dua petugas perpustakaan. Lantai tiga berupa koleksi majalah, dan lantai empat berupa koleksi skripsi, laporan penelitian dan ada 3 orang petugas perpustakaan yang mengawasinya.

Koleksi perpustakaan terfokus pada bidang kesehatan mengingat itu adalah perpustakaan fakultas kesehatan masyarakat. Ruangan perpustakaan juga dilengkapi mesin pendingin udara (AC) dari lantai satu sampai empat, hanya untuk koleksi skripsi kemarin AC nya sedang diperbaiki sehingga hanya menggunakan kipas angin/fan. Pengadaan koleksinya berupa pembelian, tukar menukar dan hadiah. Sistem klasifikasi yang digunakan adalah DDC (Dewey Decimal Clasification). Pengolahan menggunakan program SIPISIS dan untuk penelusuran katalog menggunakan program OPAC.

3. Perpustakaan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta

Perpustakaan ini terletak di Jalan Salemba Raya No. 4 Jakarta Pusat dan dikepalai oleh bapak Prof. DR dr. Ichram Syah, Sp.OG, tetapi kemarin penulis tidak dapat bertemu dengan beliau karena sedang ada tugas ke luar kota. Penulis diterima oleh Ibu Retno Prabandari, MA, dia adalah seorang petugas perpustakaan. Perpustakaan ini buka 24 Jam. Salah satu perpustakaan yang luar biasa karena bisa buka selama 24 jam dengan pembagian kerja berupa shiff pagi dan malam. Dari pengunjung yang ada rata-rata sekitar 500 orang per hari dan bagi pengunjung yang masuk dan bukan anggota perpustakaan dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- untuk sekali masuk.

Sistem klasifikasi yang digunakan oleh Perpustakaan FK UI adalah DDC (Dewey Decimal Clasification). Pengolahan menggunakan program ISIS, SIPISIS dan untuk penelusuran katalog menggunakan program OPAC. Perpustakaan ini juga terdapat layanan internet sehingga pengunjung dapat browsing dan mencari informasi lewat dunia maya. Koleksi yang ada didominasi bidang kesehatan dan kedokteran.

4. Perpustakaan Nasional RI Jakarta

Perpustakaan Nasional RI berlokasi di dua tempat terpisah yaitu di Jl. Salemba Raya No.28A Jakarta Pusat, dengan kegiatan : layanan Perpustakaan dan Informasi, Kerjasama Perpustakaan dan Otomasi, Deposit dan Bibliografi, Preservasi, dan Kesekretariatan.

Sedangkan yang berlokasi di Jl. Merdeka Selatan No.11 Jakarta Pusat mempunyai kegiatan Pendidikan dan pelatihan perpustakaan, pengkajian minat baca, dan pengembangan pustakawan. Perpusnas RI dipimpin oleh Bapak Dadi S.

Berdasarkan SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No.03 Tahun 2001, Perpustakaan Nasional RI yang selanjutnya disingkat Perpusnas mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun fungsi Perpusnas dalam melaksanakan tugasnya adalah : menyusun kebijakan nasional di bidang perpustakaan, mengkoordinasi kegiatan fungsional perpustakaan, menyelenggarakan jasa perpustakaan dan informasi kepada masyarakat, melaksanakan kerjasama perpustakaan dan otomasi, dan preservasi bahan pustaka, melaksanakan layanan administrasi umum di bidang perencanaan, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan dan kearsipan.

Kegiatan Perpusnas RI antara lain :

- Jasa Perpustakaan dan Informasi

Perpustakaan menyelenggarakan jasa perpustakaan dan informasi khususnya dalam bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Koleksi terbitan sebelum Perang Dunia II meliputi : Buku dari abad ke 16 (lantai Vc), majalah terbitan dalam dan luar negeri dari abad ke 18 (lantai VIIb), surat kabar terbitan dari tahun 1810 (lantai IXc), bahan rujukan dari abad ke 17 (lantai Vc), koleksi deposit nasional pada jaman pemerintahan Belanda (lantai Vc), disertasi, terbitan PBB, Naskah Kuno, peta kuno, lukisan kuno, mikrofilm dan mikrofis, koleksi braille dan audio visual.

Koleksi terbitan terbaru meliputi : buku, bahan rujukan, tesis, dan disertasi, surat kabar, majalah dalam dan luar negeri, kliping, CD Room, media pandang dengar. Sampai saat ini koleksi Perpusnas RI berjumlah ± 1.200.000 exemplar. Koleksi Perpusnas khusus dipersiapkan untuk menunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan pengembangan wawasan budaya bangsa, dengan persyaratan keanggotaan minimal siswa kelas III SMU. Jam buka layanan Senin-Jum’at jam 09.00-16.00 WIB, Sabtu jam 09.00-13.00 WIB.

- Jasa Penelusuran Informasi Ilmiah

Melayani permintaan penelusuran literatur baru maupun lama dengan menggunakan sumber-sumber koleksi nasional, daerah, dan asing. Melalui petugas informasi dan bagian katalog akan memandu dan membantu pengunjung yang mengalami kesulitan dalam mencari informasi. Pertanyaan dapat juga disampaikan melalui telepon, surat ataupun e-mail.

- Kerjasama Perpustakaan dan Jaringan Informasi

Kerjasama Perpusnas dalam jaringan informasi dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta dilakukan di tingkat nasional, regional dan internasional. Kerjasama luar negeri yang saat ini telah terjalin baik adalah Library of Congress, British Library, Koninklijke Bibliotheek, Rijksmuseum, Diet Library dan National Library of Australia.

Khusus untuk jaringan informasi Bidang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora disingkat JIBS, perpusnas merupakan fasilitator dalam kegiatan tersebut.

- Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka

Perpusnas berupaya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat yang memerlukan informasi. Melalui pengembangan koleksi bahan pustaka baik secara membeli, hadiah, hibah, maupun tukar menukar, kemudian diolah agar dapat dilayankan secara efektif kepada pembaca.

- Preservasi Bahan Pustaka

Agar masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukannya, Perpusnas menyediakan koleksinya dalam bentuk fisik asli maupun alih medianya. Seluruh koleksi yang dimilikinya dipelihara, dirawat, dilestarikan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Beberapa bentuk alih media informasi yang dapat dimanfaatkan adalah bentuk mikro, reproduksi dan digital. Bentuk baru ini merupakan bentuk alih media dari koleksi-koleksi langka yang kondisi fisiknya sangat rapuh dan tidak dapat dimanfaatkan lagi dalam bentuk aslinya.

- Deposit Bahan Pustaka

Sebagai perpustakaan peneliti, Perpusnas berperan sebagai Deposit Nasional yang melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, dan pelestarian semua karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia.

- KDT/ISBN

Setiap penerbit yang akan menerbitkan bukunya dapat menghubungi Perpusnas untuk mendapatkan Katalog Dalam Terbitan (KDT) dan Internasional Standard Book Number (ISBN). Pencantuman ISBN sangat bermanfaat dalam dunia perdagangan buku, karena semua judul buku memiliki ISBN dicatat pada Pusat Data ISBN di Jerman. Hal ini secara todak langsung mempromosikan buku yang diterbitkan sampai ke seluruh dunia.

- Pendidikan dan Pelatihan

Salah satu tugas pokok Perpusnas adalah melaksanakan fungsi pengembangan tenaga perpustakaan. Guna mewujudkan tugas dan fungsi tersebut, Perpusnas melaksanakan berbagai jenis pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan antara lain Diklat Pengelola Perpustakaan, Diklat Otomasi Perpustakaan dan Diklat Penyusunan Literatur Sekunder.

- Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca

Berkaitan dengan tugas pembinaan dan pengembangan perpustakaan Perpusnas melaksanakan pengkajian, pembaakuan, akreditasi, pengembangan semua jenis perpustakaan, melakukan koordinasi dan pemasyarakatan minat baca dengan instansi terkait. Termasuk juga kewenangan Perpusnas dalam pemberian Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) pada semua jenis perpustakaan di Indonesia.

- Pengembangan Pustakawan

Peranan Perpusnas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan adalah dengan melaksanakan pengembangan tenaga fungsional pustakawan melalui pengembangan jabatan fungsional pustakawan. Selain itu perpusnas malakukan juga akreditasi pustakawan, koordinasi dan pengkajian pengembangan pustakawan, pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan dan evaluasi pustakawan serta pemberian angka kreditnya.

- Kesekretariatan

Agar seluruh tugas, fungsi dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal maka di koordinasikan dengan Sekretariat Utama. Perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, sinkronisasi, integrasi dan peningkatan sumber daya manusia di lingkungan Perpusnas sangat menentukan keberhasilan Perpusnas mempersiapkan, mengelola dan melayani informasi kepada masyarakat.

5. Perpustakaan Puslitbang Gizi Bogor

Perpustakaan ini terletak di Jalan Sumeru No.63 Bogor. Perpustakaan tersebut memiliki koleksi bahan pustaka tentang pangan dan gizi serta disiplin ilmu lain yang terkait, baik dari dalam maupun luar negeri yang dikelola oleh pustakawan profesional. Ada tiga orang pengelola perpustakaan antara lain : Bapak Drs. Damanhuri, Ibu Nuzulliyati Nurhidayati, SKM, dan Ibu Mumun. Koleksi perpustakaan ada yang dalam bentuk tercetak dan elektronik.

Sistem pelayanan menggunakan sistem pelayanan tertutup, dimana setiap pengunjung tidak bebas memilih dan mengambil buku di rak secara langsung, tetapi ada petugas yang mengambilkannya. Pengunjung mengisi form buku/majalah apa yang dikehendaki, lalu diserahkan kepada petugas perpustakaan. Hal ini berlaku untuk pengunjung dari luar seperti mahasiswa, siswa/i SLTA dan umum. Untuk staff Puslitbang Gizi pengunjung diperbolehkan mengambil koleksi sendiri ke rak. Penelusuran yang ada masih menggunakan katalog manual dan sedang direncanakan untuk program OPAC, tetapi sudah dilengkapi dengan internet.

Ruangan perpustakaan dibagi menjadi dua bagian yaitu ruang pertama untuk ruang baca dan ruang kedua untuk ruang koleksi. Para pengunjung yang bukan pegawai berada diruang baca dan sambil menunggu diambilkan koleksi oleh petugas dapat membaca koran atau majalah.

Majalah yang dilanggan oleh Perpustakaan Puslitbang Gizi Bogor:

· Majalah luar negeri yaitu Am. Chem Journal Nutrition

· Majalah dalam negeri antara lain : Warta Konsumen, Jurnal Pustakawan, Trubus, Tempo, Industrian Food & Nutrisi Progress, Intisari, National Geographic, Senior, Ayah Bunda, Femina, Reader Digest Indonesia, dan Food Review Indonesia.

· Koran yang dilanggan oleh Perpustakaan Puslitbang Gizi Bogor yaitu : Koran Kompas, Koran Jakarta Pos.

Kesimpulan

Dari beberapa perpustakaan yang dikunjungi dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Ruangan Perpustakaan dibuat senyaman mungkin dengan disertai mesin pendingin udara (AC) sehingga pengunjung merasa betah tinggal di perpustakaan.

2. Penataan/lay out perlu diperhatikan agar pengunjung tidak bosan dengan suasana perpustakaan, termasuk cat dinding yang dibuat tidak terlalu formal tetapi dengan variasi/ kombinasi warna.

3. Perpustakaan sudah mengarah ke digilib, hal ini terbukti karena semua perpustakaan yang dikunjungi sudah menyediakan layanan internet bahkan mempunyai webside sendiri, dan program yang ada seperti OPAC dan ISIS digabung dengan jaringan sehingga dapat diakses dari manapun.

4. Perpustakaan diberikan fasilitas sendiri yaitu berupa layanan fotocopy.

5. Tenaga untuk perpustakaan rata-rata tiga orang atau lebih dan ada ahli Teknologi Informasi untuk mengembangkan kerjasama jaingan dan promosi perpustakaan supaya dikenal masyarakat luas.

6. Ada anggaran khusus untuk berlangganan majalah, buku atau jurnal ilmiah baik tercetak maupun elektronik.