14 Februari 2008

ANGGARAN DASAR IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA

ANGGARAN DASAR
IKATAN PUSTAKAWAN
INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa di bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.

Pasal 2

Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4

Azas

Ikatan Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila


Pasal 5

Sifat
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.

Pasal 6
Lambang dan Bendera

Lambang dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 7 tujuan

Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
  2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
  3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.

Pasal 8
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7. Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
  2. Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  3. Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  4. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
  2. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I
  3. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10

Pengurus
Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Pengurus Pusat untuk IPI Pusat;
  2. Pengurus Daerah untuk IPI Daerah;
  3. Pengurus Cabang untuk IPI Cabang;

Pasal 11

Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) terdiri dari :

Ketua Umum

Ketua I. Membidangi Perpustakaan Umum;

Ketua II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;

Ketua III. Membidangi Perpustakaan Khusus;

Ketua IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;

Sekretaris Jenderal;

Sekretaris;

Bendahara Umum;

Bendahara;

Komisi-komisi

(2) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 tahun

(3) Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama

(4) Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang

(5) Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya dua tenaga tetap Sekretariat

(6) Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :

a. Memimpin Organisasi;

b. Melaksanakan Keputusan Kongres

c. Bertanggung jawab pada Kongres

d. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh Konggres

e. Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri

f. Membina Pengurus Daerah

Pasal 12
Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

Ketua;

Wakil Ketua;

Sekretaris;

Wakil Sekretaris;

Bendahara;

Wakil Bendahara;

Komisi-komisi;

(2) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 tahun

(3) Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama

(4) Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga tetap sekretariat

(5) Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang ditetapkan Kongres;

b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah;

c. Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas Pengurus Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;

d. Membina Pengurus Cabang.

Pasal 13

Pengurus Cabang

(1) Pengurus Cabang terdiri dari :

· Ketua;

· Wakil Ketua;

· Sekretaris;

· Bendahara;

· Seksi-seksi

(2) Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah paling sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah anggotanya belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada Cabang terdekat di wilayah IPI Daerah

(3) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun

(4) Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :

a. Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Pusat serta Program Kerja Pengurus Daerah

b. Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar anggota

c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan hasil Musyawarah Cabang

d. Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada Bendahara Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal dan iuran yang diterima Pengurus Cabang

e. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah

Pasal 14

Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina

(1) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a. Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;

b. Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;

c. Untuk Pengurus Cabang adalh Bupati atau Walikota.

(2) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;

b. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;

c. Pustakawan Senior sebagai anggota;

d. Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.

(3) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Daerah terdiri dari :

a. Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di Provinsi;

b. Tokoh pemerhati perpustakaan.

(4) Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas memberikan saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan kegiatan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota

(1) Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a. Anggota Biasa;

b. Anggota Luar Biasa;

c. Anggota Kehormatan.

(2) Anggota Biasa adalah :

a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

b. badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

(3) Anggota Luar Biasa adalah:

Warga negara yang tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.

(4) Anggota Kehormatan adalah :

a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.

b. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat.

c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.

Pasal 16

Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.

(2) Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.

(3) Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.

(4) Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Pasal 17

Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri

(1) Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang jika yang bersangkutan :

a. mengundurkan diri

b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi

d. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.

(2) Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17 ayat (b) dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN, KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

Pasal 18

Permusyawaratan

(1) Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

a. Kongres;

b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);

c. Musyawarah Daerah (Musda);

d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda);

e. Musyawarah Cabang (Muscab).

(2) Kongres.

a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

· meninjau, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.

· Menetapkan Program Kerja.

· Memilih dan mensahkan Pengurus Pusat.

b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.

c. Kongres diadakan 4 tahun sekali

d. Kongres baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah daerah.

e. Hak suara dalam Kongres adalah :

*) tiga (3) hak suara untuk Badan Pembina;
*) lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;
*) tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;
*) satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;
*)
ditambah satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.

(3) Rapat Kerja Pusat

a. Rapt Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah Kongres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi

b. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan Daerah dan cabang

c. Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(4) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah dengan Pengurus Cabang untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah

· menetapkan Program Kerja

· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu

b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau

c. Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konggres

d. Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang

e. Pengurus Daerah mempunyai delapan (8) hak suara, Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak suara untuk setiap sepuluh (10) orang anggota.

(5) Rapat Kerja Daerah.

a. Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus daerah dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.

b. Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

(6) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus Cabang dengan seluruh anggota
untuk :

· menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;

· menetapkan Program Kerja;

· menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;

· memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.

b. Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah.

c. Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.

d. Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.

Pasal 19

Keputusan

(1) Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

(2) Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.

(3) Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

BAB VII
DANA

Pasal 20
Dana

Dana organisasi diperoleh dari :

1. Iuran anggota;

2. Sumbangan yang tidak mengikat;

3. Hasil usaha organisasian IPI

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

Pasal 22
Perubahan Organisasi

(1) Pembubaran Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Daerah.

(2) Jika IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan keputusan Kongres.

Pasal 23

Lain-lain

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2) Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.

(3) Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

AD/ART IPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PUSTAKAWAN
INDONESIA

BAB I
N A M A


Pasal 1

1. Singkatan IPI dibaca i-pe-I

2. IPI merupakan paduan antara Asosiasi Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) dan Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia (HPCI).

3. IPI dapat menjadi tempat bernaung semua organisasi/asosiasi/forum yang bersifat/berkegiatan dalam pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

BAB II
LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 2

1. Lambang IPI :


a. Bentuk :

Buku terbuka, alat peraga berupa pita film dan piringan hitam, obor dan nama Ikatan Pustakawan Indonesia dalam tali ikatan segi lima

b. Warna Dasar : Kuning emas

c. Warna Gambar:
* Buku : putih
* Piringan : hijau
* Pita film : hitam
* Obor : hitam dan merah
* Tulisan Ikatan Pustakawan
Indonesia
: hitam

d. Arti
Lingkaran Luar berarti kesatuan tekad organisasi dalam mencapai tujuan
Segi lima berarti pembinaan pengembangan lima fungsi utama perpustakaan,
yaitu : pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian.
Obor berarti penyuluhan dalam usaha mencerdaskan bangsa


2. Bendera
Warna dasar merah hati (maroon) dan lambang terletak di tengah, serta ukuran bendera 150 cm (panjang) dan 100 cm (lebar).

BAB III
ORGANISASI


Pasal 3

1. Pengurus Pusat dapat membentuk Tim. Kelompok atau Panitia untuk pelaksanaan suatu program yang mendesak.

2. Komisi-komisi pada IPI Pusat dan Daerah terdiri dari :
a. Komisi Organisasi dan Keanggotaan
b. Komisi Penelitian dan Pengembangan
c. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
d. Komisi Usaha Dana
e. Komisi Pengabdian Kepada masyarakat dan Pengembangan Budaya Baca

3. Komisi-komisi pada IPI cabang sebanyak-banyaknya tiga komisi

Pasal 4

Uraian tugas Pengurus Pusat sebagai berikut :

1. Ketua Umum :

a. Memimpin seluruh kegiatan Pengurus Pusat;

b. Memimpin persidangan dalam Kongres dan Rapat Kerja Pusat;

c. Menandatangani persetujuan dan kontrak kerjasama serta bantuan-bantuan dari badan atau perorangan pada tingkat nasional dan internasional;

d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi dan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat kepada Kongres.

2. Ketua Bidang I :

a.Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan;

b.Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Umum.

3. Ketua Bidang II :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Ketua Bidang I berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah;

4. Ketua Bidang III :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I dan Ketua Bidang II berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Khusus.

5. Ketua Bidang IV :

a. Melaksanakan tugas Ketua Umum apabila Ketua Bidang I, Ketua Bidang II dan Ketua Bidang III berhalangan;

b. Secara khusus membidangi pembinaan dan pengembangan Perpustakaan
Perguruan Tinggi;

6. Sekretaris Jenderal :

a. Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi;
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kantor Sekretariat IPI;
c. Menyiapkan Surat Keputusan / Kontrak;
d. Menyiapkan Judul/Acara Kongres dan Rapat Kerja Pusat;
e. Menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada Konggres;
f. Bertanggung jawab atas penerbitan dan pendistribusian majalah dan berita IPI.

7. Sekretaris :
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal apabila Sekretaris Jenderal
berhalangan;
b. Pengaturan acara rapat/pertemuan rutin Pengurus Pusat dan membuat
notula/berita acara setiap rapat/pertemuan;
c. Membantu Sekretaris Jenderal dalam memimpin kantor Sekretariat Pengurus
Pusat IPI;

8. Bendahara Umum :
a. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi;
b. Menandatangani bersama dengan Ketua Umum semua surat berharga yang
diterima atau yang dikeluarkan organisasi yang jumlahnya lebih dari Rp.
100.000,- (seratus rupiah ribu);
c. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara tertulis dan rinci
setiap 6 (enam) bulan sekali ataupun sewaktu-waktu bila diminta oleh
Pengurus Pusat;
d. Membuat neraca keuangan untuk keperluan Rapat Kerja Pusat dan Kongres.

9. Bendahara :
a. Membantu Bendahara Umum dalam mengusahakan dana;
b. Memegang kas kecil;
c. Membuat pembukuan atas pengeluaran dan pemasukan uang.

10. Komisi Organisasi dan Keanggotaan ;
a. Membina keanggotaan dan keorganisasian;
b. Menyiapkan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
c. Menerbitkan dan menyebarluaskan pedoman keanggotaan dan keorganisasian;
d. Memantau kegiatan pendidikan kader organisasi;
e. Mengumpulakan dan mengevaluasi serta menyusun rancangan kebijakan
organisasi dan keanggotaan.

11. Komisi Penelitian dan Pengembangan
a. Merumuskan penelitian dan pengembangan;
b. Mengembangkan metode penelitian;
c. Membuat proposal danpenyelenggaraan penelitian;
d. Memantau dan membina perkembangan ilmu.

12. Komisi Pengembangan Profesi dan Pendidikan
a. Mendorong dan mengembangkan kegiatan ilmiah;
b. Merumuskan kebijakan pendidikan dan pelatihan;
c. Membuat pedoman pendidikan dan mekanisme;
d. Berperan aktif dalam pembinaan pendidikan dan pelatihan Pusdokinfo;
e. Memantau dan atau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan.

13. Komisi Usaha Dana :
a. Menyusun program usaha dana;
b. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait;
c. Menyiapkan rancangan naskah kerjasama dan melaksanakannya;
d. Berperan aktif dalam membaca peluang serta upaya porolehan sumber dana.

14. Komisi Pengabdian Masyarakat :
a. Menyiapkan rancangan kegiatan promosi dan pemasaran;
b. Merumuskan pola pengabdian masyarakat;
c. Menangani promosi dan pengenalan perpustakaan (meningkatkan Library
interest
dan Reading interest) melalui media cetak dan elektronik;
d. Mengembangkan kegiatan pengabdian pustakawan dan lembaga pusdokinfo
yang sesuai dengan tuntutan masyarakat;
e. Membantu perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Pengabdian Masyarakat di
bidang Pusdokinfo.

BAB IV
KEANGGOTAAN


Pasal 5

Penerimaan anggota
1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir untuk
menjadi anggota IPI kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang/badan baru sah menjadi anggota IPI setelah mengikuti masa penerimaan
anggota sesuai syarat.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi, maka
kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang
setelah memperoleh persetujuan Pengurus Daerah dengan format yang
distandarisasikan oleh Pengurus Pusat.

BAB V
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Hak-hak Anggota lainnya adalah :
a. Mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi;
b. Menyampaikan pendapat secara tertulis ataupun lisan untuk perbaikan
organisasi;
c. Memperoleh publikasi/informasi dari pengurus organisasi sesuai ketentuan
yang berlaku;
d. Mendapatkan penjelasan secara lisan ataupun tertulis tentang program kerja
organisasi melalui pengurus;
e. Memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi di dalam program pembinaan
dan pengembangan yang diselenggarakan organisasi melalui mekanisme yang
ada.
2. Kewajiban lainnya setiap Anggota adalah :
a. Memberikan partisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsepsi maupun
tenaga demi pengembangan organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan
melalui pengurus;
b. Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;
c. Memelihara sarana dan prasarana organisasi.

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Pemberhentian keanggotaan karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan
organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus Daerah, yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah melalui Pengurus
Cabang.
2. Sebelum dilakukan pemberhentian anggota yang bersangkutan harus diberitahu
dan diberi kesempatan membela diri dalam waktu dua bulan.
3. Tata cara membela diri sebagai berikut :
a. Anggota mengajukan pembelaan kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus
Cabang secara tertulis dan lisan;
b. Keputusan pemberhentian diputuskan oleh rapat bersama Pengurus Daerah
dan Pengurus Cabang.

BAB VII
PERTEMUAN

Pasal 8

1. Kongres diselenggarakan oleh suatu Panitia Penyelenggara yang dibentuk oleh
Pengurus Pusat.
2. Panitia Penyelenggara wajib membuat laporan pertanggung jawaban tertulis
kepada Pengurus Pusat baru atas penyelenggaraan Kongres.
3. Panitia Penyelenggara dinyatakan bubar, setelah laporan pertanggungjawaban
diterima dan diperiksa oleh suatu Tim Verifikasi (Teknik) yang dibentuk.
4. Pertemuan ilmiah IPI meliputi : Seminar, Temu Wicara, Simposium, Panel
Diskusi, dan lain-lain.
5. Pertemuan ilmiah tingkat nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 9

1. Pemilihan Pengurus Pusat yang baru dilakukan dengan memilih Ketua Umum
Pengurus Pusat baru dengan tahap sebagai berikut;
a. Pencalonan;
b. Perkenalan verifikasi calon;
c. Pengumpulan/pengambilan suara;
d. Penghitungan suara;
e. Pengesahan.

2. Untuk Ketua Umum sekurang-kurangnya harus ada dua orang calon yang
memenuhi syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sekurang-kurangnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau
Sarjana bidang lain yang telah mendapat Pendidikan di Bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili di wilayah Ibu Kota;
d. Sedang mengabdi di bidang perpustakaan/pusdokinfo dan telah mengabdi di
bidang perpustakaan sekurang-kurangnya sepuluh tahun;
e. Pernah menjadi pengurus Pusat, Daerah, Cabang.

3. Ketua Umum terpilih dengan sendirinya menjadi Ketua Formatur. Selanjutnya
dibantu sekurang-kurangnya dua anggota atau sebanyak-banyaknya empat
anggota yang ditunjuk Presidium Kongres berdasarkan ketentuan yang
disepakati Kongres.

4. Para calon Pejabat Pengurus Baru yang bukan Ketua Umum harus memenuhi
syarat :
a. Sudah menjadi anggota IPI sekurang-kurangnya lima tahun;
b. Sedang mengabdi di bidang Pusdokinfo;
c. Bekerja, berkantor atau berdomisili diwilayah Ibukota.

5. Kongres harus sudah mengesahkan sekurang-kurangnya Ketua Umum,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum, sebelum Kongres ditutup. Apabila
komposisi Pengurus Pusat sampai dengan penutupan Kongres belum seluruhnya
terisi, maka Kongres memberikan mandat kepada formatur, memilih dan
mengangkat Pejabat Pengurus Pusat baru lainnya, yang harus sudah selesai
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Kongres.

BAB VIII
DANA

Pasal 10

1. Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki,
diterima dan dikeluarkan organisasi.
2. Bendahara Umum/Bendahara masing-masing wajib membuat laporan tertulis
setiap bulan pertama, tahun kerja baru dan diberikan kepada masing-masing
anggota pengurus.
3. Tidak membayar uang pangkal dan iuran merupakan pelanggaran Anggaran
Dasar.
4. Pembayaran uang pangkal dan iuran anggota dilaksanakan melalui Pengurus
Cabang yang selanjutnya dilaporkan ke Pengurus Pusat lewat Pengurus Daerah
termasuk daftar nama anggota.
5. Dari total dana penerimaan uang pangkal dan iuran anggota setiap bulan pertama
pengurus cabang harus melakukan kewajiban menyetorkan dana sebagai berikut :
a. 10 % (sepuluh persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Pusat.
b. 15 % (lima belas persen) dari total dana setahun kepada Pengurus Daerah.
c. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari total dana setahun kepada Pengurus
Cabang sendiri.

Pasal 11

1. Uang pangkal dan iuran anggota adalah :
a. Anggota biasa - Perorangan :
- Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap bulan.
b. Anggota biasa- Badan/lembaga :
- Uang pangkal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap bulan.
c. Anggota luar biasa - orang Indonesia :
- Uang pangkal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Iuran sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan.
d. Anggota kehormatan di bebaskan membayar iuran.
2. Besarnya iuran dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan atau nilai
uang dan akan ditetapkan oleh Rapat Kerja Pusat.
3. Iuran dibayar terhitung sejak diterima menjadi anggota IPI.
4. Masing-masing pengurus harus memiliki buku daftar barang inventaris organisasi.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Kongres.
2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetujui
separuh lebih satu dari jumlah daerah.
3. Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk Panitia Pembubaran
guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.

BAB X
PENUTUP

Pasal 13

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan
oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di : Batu, Jawa Timur
Pada Tanggal : 19 September 1999

Tidak ada komentar: